Sistem Zonasi PPDB


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Hai para ibu-ibu pejuang !!! ๐Ÿ˜

Sekarang yang lagi disibukkan dengan aktivitas mendaftar anak-anak tercintanya, udah selesai atau belum? Gimana tanggapannya tentang sistem yang “baru” diterapkan pemerintah kita belum lama ini? Ada yang tau ga, apa namanya?? Udah pada paham betul gimana sistemnya?
Ok, dikesempatan kali ini saya akan mengumpas, mengulik dan mengintervensi ๐Ÿ˜‹ jalur pendaftaran peserta didik baru ini. 

Yup! “Sistem Zonasi PPDB”

Meski udah lumayan lama diterapkan tapi masih banyak orang tua peserta didik yang mengeluhkan sistem dan curcol tentang topik ini. Nah, ini ulasannya ... silahkan disimak ya...

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan.



                                                       source : kemendikbud.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.   
Sistem zonasi merupakan sitem yang dibangun pemerintah agar penerimaan calon siswa baru tidak hanya menekankan pada nilai saja. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.
Dasar aturan sistem zonasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018, dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit 90% berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah.
Mendikbud juga menambahkan bahwa kebijakan zonasi ini untuk membenahi standar nasional pendidikan. 
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Mendikbud dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2019).

Namun, penerapan kebijakan zonasi ini ternyata menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai positif, tapi ada juga yang mengkritisinya.  
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), lewat pantauan lapangan di berbagai daerah, menemukan empat kelemahan sistem PPDB yang membuatnya harus dirombak total atau setidaknya diperbaiki di banyak aspek. Keterbatasan daya tampung hanya satu dari sekian banyak masalah yang muncul. Masalah kedua berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal tiba-tiba. Sistem zonasi bisa dikelabui, hal ini dimungkinkan karena lagi-lagi pasal karet dalam Pemendikbud 14/2018 yang menyebut kalau "domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB" (Pasal 16 ayat 2). "Pasal ini tidak mengukur dengan jelas alasan migrasi dari suatu daerah ke daerah lain, sehingga banyak ditemukan migrasi dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah favorit dan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.
Masalah ketiga yang masih berkaitan dengan kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan, hal ini membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga biasanya ada di pusat kota sepi peminat.
Masalah terakhir masih berkaitan erat dengan poin tiga. Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena ada berada di zona padat

Adanya dampak negatif bukan berarti kebijakan itu harus dibuang, melainkan mesti mempertimbangkan dampak positif yang lebih besar dari dampak negatifnya, sehingga perlu diupayakan solusi untuk menghilangkan atau meminimalisir dampak negatifnya.

Tentu apapun yang menjadi niat baik akan ada batu sandungannya, apalagi dalam penerapannya di negeri yang seluas ini kan. Apalagi sistem yang di prakarsai oleh manusia pasti ga luput dari kelemahan dan kekurangan ya gak sih ...

So, masih banyak penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk memajukan dan memeratakan pendidikan di indonesia. Agar ga ada lagi yang anmanya kasta, sekolah favorit atau enggak, tapi semuany terfavorit. Sarananya lengkap atau enggak, tapi lengkap all in lah ya ... gurunya jempolan atau “...” yang semua bermuara pada satu yaitu itu tadi pemerataan dan semua anak bangsa dapat merasakan pendidikan yang layak dan berkualitas. Duh bahasanya makin berat ya๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜„

Dimulai dari pengukuhan sistem zonasi ini guys, mungkin akan dikaji juga sistem penempatan guru secara zonasi juga gaa sih ... mana tau ya kan... ๐Ÿ˜ฒ
Atau mau yang lebih mainstream mau ikut pemilihan jodoh jalur zonasi ... ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฎ heleh helehhh

Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat ... ๐Ÿ˜‰

Jangan lupa selalu sempatkan diri mengunjungi blog saya ya ... agar saya makin semangat menulisnya ๐Ÿ˜€๐Ÿ˜€ hehe modus
membaca juga like and comment ya
pamit  wooy ๐Ÿ˜“
Wassalamu’alaikum Wr.Wb









Komentar

  1. Pastinya setiap kebijakan sudah dikaji dan digodok oleh para ahli yang berkompeten lebih dulu, jauh sebelum diterapkan. Ada ahli psikologi, antropologi, sosiologi, juga bidang ahli yang lain yang merumuskan kebijakan ini. Pro kontra sudah biasa, plus minus juga pastinya ada. Semoga ke depan sistem pendidikan Indonesia semakin maju.

    BalasHapus
  2. Bener banget mba, semua yg sempurna hanya milik Allah SWT ... Amin, semoga pendidikan Indonesia semakin maju mba ๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  3. Jodoh jangan sistem zonasi dong plis wkwkw

    BalasHapus

Posting Komentar