Assalamu’alaikum Wr.Wb
Hai para ibu-ibu pejuang !!! ๐
Sekarang yang lagi disibukkan dengan aktivitas
mendaftar anak-anak tercintanya, udah selesai atau belum? Gimana tanggapannya
tentang sistem yang “baru” diterapkan pemerintah kita belum lama ini? Ada yang
tau ga, apa namanya?? Udah pada paham betul gimana sistemnya?
Ok, dikesempatan kali ini saya akan mengumpas,
mengulik dan mengintervensi ๐ jalur pendaftaran peserta didik baru ini.
Yup! “Sistem Zonasi PPDB”
Meski udah lumayan lama diterapkan tapi masih
banyak orang tua peserta didik yang mengeluhkan sistem dan curcol tentang topik
ini. Nah, ini ulasannya ... silahkan disimak ya...
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB
melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang
ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan
jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat
tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang
mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari
semua jalur penerimaan.
source : kemendikbud.com
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019
merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah
dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan
akses dan kualitas pendidikan nasional.
Sistem zonasi merupakan sitem yang dibangun pemerintah agar
penerimaan calon siswa baru tidak hanya menekankan pada nilai saja. Sistem
zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah calon peserta didik
dengan sekolah.
Dasar aturan sistem zonasi
adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018,
dimana sekolah wajib menerima calon peserta didik dengan kuota paling sedikit
90% berdomisili radius zona terdekat dari jarak rumah ke sekolah.
Mendikbud juga menambahkan bahwa kebijakan zonasi ini untuk
membenahi standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik,
kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis
zonasi," kata Mendikbud dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2019).
Namun, penerapan kebijakan zonasi
ini ternyata menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai positif, tapi ada
juga yang mengkritisinya.
Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI), lewat pantauan lapangan di berbagai daerah,
menemukan empat kelemahan sistem PPDB yang membuatnya harus dirombak total atau
setidaknya diperbaiki di banyak aspek. Keterbatasan daya tampung hanya satu
dari sekian banyak masalah yang muncul. Masalah kedua berkaitan dengan
perpindahan tempat tinggal tiba-tiba. Sistem zonasi bisa dikelabui, hal ini
dimungkinkan karena lagi-lagi pasal karet dalam Pemendikbud 14/2018 yang
menyebut kalau "domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi
sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat
enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB" (Pasal 16 ayat 2). "Pasal ini
tidak mengukur dengan jelas alasan migrasi dari suatu daerah ke daerah lain,
sehingga banyak ditemukan migrasi dipergunakan untuk memperoleh peluang
bersekolah di sekolah favorit dan menutup peluang siswa alih jenjang di zona
tersebut.
Masalah ketiga
yang masih berkaitan dengan kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang
tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan, hal ini membuat sekolah yang jauh
dari konsentrasi pemukiman warga biasanya ada di pusat kota sepi peminat.
Masalah terakhir masih berkaitan erat dengan poin tiga. Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena ada berada di zona padat
Masalah terakhir masih berkaitan erat dengan poin tiga. Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena ada berada di zona padat
Adanya
dampak negatif bukan berarti kebijakan itu harus dibuang, melainkan mesti
mempertimbangkan dampak positif yang lebih besar dari dampak negatifnya,
sehingga perlu diupayakan solusi untuk menghilangkan atau meminimalisir dampak
negatifnya.
Tentu apapun yang menjadi niat baik akan ada batu sandungannya,
apalagi dalam penerapannya di negeri yang seluas ini kan. Apalagi sistem yang
di prakarsai oleh manusia pasti ga luput dari kelemahan dan kekurangan ya gak
sih ...
So, masih banyak penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah kita
untuk memajukan dan memeratakan pendidikan di indonesia. Agar ga ada lagi yang
anmanya kasta, sekolah favorit atau enggak, tapi semuany terfavorit. Sarananya lengkap
atau enggak, tapi lengkap all in lah ya ... gurunya jempolan atau “...” yang
semua bermuara pada satu yaitu itu tadi pemerataan dan semua anak bangsa dapat merasakan
pendidikan yang layak dan berkualitas. Duh bahasanya makin berat ya๐๐
Dimulai dari pengukuhan sistem zonasi ini guys, mungkin akan
dikaji juga sistem penempatan guru secara zonasi juga gaa sih ... mana tau ya
kan... ๐ฒ
Atau mau yang lebih mainstream mau ikut pemilihan jodoh jalur
zonasi ... ๐ฑ๐ฑ๐ฑ๐ฎ heleh helehhh
Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat ... ๐
Jangan lupa selalu sempatkan diri mengunjungi blog saya ya ...
agar saya makin semangat menulisnya ๐๐ hehe modus
membaca juga like and comment ya
pamit wooy ๐
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb


Pastinya setiap kebijakan sudah dikaji dan digodok oleh para ahli yang berkompeten lebih dulu, jauh sebelum diterapkan. Ada ahli psikologi, antropologi, sosiologi, juga bidang ahli yang lain yang merumuskan kebijakan ini. Pro kontra sudah biasa, plus minus juga pastinya ada. Semoga ke depan sistem pendidikan Indonesia semakin maju.
BalasHapusBener banget mba, semua yg sempurna hanya milik Allah SWT ... Amin, semoga pendidikan Indonesia semakin maju mba ๐
BalasHapusJodoh jangan sistem zonasi dong plis wkwkw
BalasHapus